Ketua KNPB Konsulat Manado diancam Penjara
Seumur Hidup
Hiskia Meage, Ketua KNPB Konsulat Manado |
Proses
penyidikan aparat Polresta Manado terkait empat mahasiswa Papua yang disangka
makar terus berlanjut. Hiskia Meage yang juga pemimpin Komite Nasional Papua
Barat (KNPB) Konsulat Manado dijerat Pasal 106 KUHP tentang makar dengan
ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Penahanan
keempat tersangka makar kini diperpanjang 40 hari. “Diperpanjang selama 40 hari
terhitung sejak 9 Januari hingga 17 Februari. Ini sudah mengacu pada aturan
yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin Humokor,
Kamis, 19 Januari 2017.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin Humokor |
Edwin
mengatakan, perpanjangan masa tahanan itu berkenaan dengan penyidikan kasus
mengingat berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado.
Sesuai
alasan penangkapan, Hiskia dan ketiga rekannya, masing-masing WM alias Wiliam,
EU alias Emanuel dan PH alias Panus disangka makar karena memperjuangkan
kemerdekaan Papua.
Penangkapan
terhadap Hiskia dan rekan-rekannya bermula pada 19 Desember 2016. Mereka
ditangkap saat berorasi di kantor DPRD Provinsi Sulut. Sementara, lainnya diamankan
saat masih berada di asrama Papua di kelurahan Bahu, Manado.
Saat itu,
puluhan mahasiswa Papua ikut terjaring dan ditahan. Namun, keterlibatan
terhadap sangkaan makar mengerucut pada Hiskia dan tiga warga Papua lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar